Jaberpost.com - Batang Cenaku - Lahan kawasan hutan di Desa Anak Talang ,Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Propinsi Riau diduga diperjualbelikan.Tidak tanggung tanggung,penjualan kawasan hutan ini melibatkan perangkat desa mulai dari RT sampai Kepala Desa dan Ninik Mamak.
Luas lahan yang dijual dalam mufakat jahat ini seluas -+ 5 hektar kepada beranisisial H , di keluarkan di Desa Anak Talang ,22 Desember 2022 .
Padahal aturan dari pemerintah sudah sangat jelas bahwa sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, ditegaskan dalam point 1 bahwa setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Dalam point 3 juga dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Namun hal ini seperti tidak berlaku bagi Kades Rohman Janidir .S.Pd .SD , Dimana Kades bersama jajaran dengan sengaja dan sadar menjual kawasan hutan pada masyarakat.
Selain adanya aturan dari undang undang,pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Inhu juga telah membuat aturan yang tegas bahwa tidak boleh membuat SKT didalam lahan kawasan hutan.
“Jika pun ada maka surat tersebut dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan aturan dan hukum berlaku.
Lucunya lagi dalam SKT yang terbit ini lahan tersebut bersempadan dengan pemilik yang sama, Jadi kuat dugaan bahwa lahan yang dimiliki sebelumnya juga merupakan kawasan hutan yang telah dilakukan pembelian dan diterbitkan SKT oleh Kepala Desa.
Namun hingga kini Kades Rohman Jonidir S.Pd.SD seperti tidak tersentuh hukum.Hal ini mungkin disebabkan bahwa lokasi Desa Anak Talang sangat jauh dari pusat pemerintahan.
Adanya penjualan lahan kawasan hutan ini juga dibenarkan oleh salah seorang masyarakat disana berinisial BJ .Menurutnya bahwa Kades telah secara berani menjual kawasan hutan pada masyarakat.
“Selaku masyarakat kami cukup heran adanya jual beli kawasan hutan yang dilakukan oleh Kades Rohman Jonidir .S.Pd.SD
Dimana Kades Rohman Jonidir .S.Pd .SD juga mengeluarkan SKT dikawasan hutan tersebut.Tidak tangung luas tanah yang dijual tersebut adalah -+ 1000 Hektar,”ujar Bj
“Dalam penjualan kawasan hutan ini,kades tidak hanya seorang diri, Tapi juga melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa.
Diantara mereka yang terlibat yakni RT,RW,Kepala Dusun,Kasi,Sekdes dan juga tokoh adat atau Datuk.Mereka inilah yang secara bersama sama menjual dan membuat surat dikawasan hutan agar bisa diperjual belikan.”lanjutnya
“Meskipun dirasa ada perbuatan melanggar hukum,namun hingga kini belum tersentuh hukum, Mungkin lokasi desa yang cukup jauh atau diujung Kabupaten maka tidak tercium oleh aparat penegak hukum.
Penulis , Tim -red