Di Dugaa Kajari INHIL Terima Dana CSR



poro ruangan  Kajari Tembihan  INHIL Riau



Jaberpost.com - Tembilahan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) diduga menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan. Dugaan ini mencuat setelah logo PT Sambu Group terlihat terpampang di ruang pelayanan kantor Kejari Inhil.


Keberadaan logo perusahaan tersebut mengundang  tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan media. Pasalnya, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum seharusnya bersikap independen dan tidak terikat oleh kepentingan pihak luar.


Saat awak media mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Puspitasari, melalui pesan WhatsApp, ia tidak memberikan penjelasan langsung. Nova justru meminta agar pertanyaan diarahkan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil.


“Sudah saya sampaikan, silakan ke Kasi Intel kalau butuh informasi. Kami punya tugas masing-masing, dan bidang intel yang bertanggung jawab memberikan informasi kepada masyarakat.


Beberapa pakar hukum menilai bahwa penerimaan dana CSR oleh lembaga penegak hukum dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. CSR umumnya diberikan perusahaan 


Jika benar Kejari Inhil menerima dana CSR dari PT Sambu Group, publik patut mempertanyakan apakah hal ini dapat memengaruhi independensi dan objektivitas lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya.



Penulis  red