Gaji ke -13 dan 14 PNS Tahun 2025 Di hapus di alasan Anggaran Menifis


Poto Srimulyani  Mentri  ke uangan Republik Indonesia



Jaberpost.com - Jakarta - Sungguh lemas saat mendengar kabar gaji ke-13 dan 14 para PNS tahun 2025 bakal dihapus, buntut menipisnya anggaran belanja pemerintah. Benarkah?


Kabar tidak sedap terkait akan dihapusnya pencairan gaji ke-13 dan 14 untuk seluruh PNS sedang viral diperbincangkan di banyak platform media sosial.


“Hah gaji ke-13 dan 14 akan ditiadakan?” twit pemilik akun X@gadisxxx, bertanya. “PNS dibuat panik, orang-orang menjadi pusing,” ujarnya.



“Kalau benar dihapus gimana nasib keuangan para PNS, apakah bisa berdampak besar pada perekonomian mereka?” tanyanya lagi.


Wajar sebenarnya jika info tersebut membuat panik, mengingat gaji ke-13 dan 14 adalah momen paling ditunggu-ditunggu oleh PNS pada saban tahun.


Tambahan penghasilan selain gaji bulanan tersebut juga sangat besar manfaatnya untuk membantu membiayai keperluan selain kebutuhan per bulan.



Gaji ke-13 misalnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan untuk anak-anak PNS saat pertama masuk0 sekolah.


Karenanya gaji ke-13 unutk PNS biasanya dicairkan pemerintah pada sekitar bulan Juni, bersamaan dengan jadwal tahun ajaran baru.


Jika gaji ke-13 untuk keperluan biaya pendidikan, gaji ke-14 adalah tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.



Gaji ke-14 PNS ini boleh disebut serupa atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan kepada para pegawai swasta.


Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya.



Cuma pada 2025 gaji ke-13 dan 14 semua PNS juga TNI dan Polri dikabarkan tidak akan dibayarkan, sebab pemerintah sedang berhemat secara belanja  .Tutup 





Penulis -


Tim - red