"Berkedok Sumbangan ,SMKN 8 Tebo Di duga Tarik Pungli Jutaan Rupiah






Keterangan : waka kurikulum ,Eka sulistiana  sekolah SMKN 8 Tengah Ilir .

 


Jaberpost.com - Tebo -  Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)  8  Kabupaten Tebo siswa/siswi 411 murid   SPP Rp .83000 /bulan di tambah dana BOS 349,83000 ./Tahap ,  diduga melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan yang mencapai jutaan rupiah per tahun, terhadap wali murid. 


Informasi tersebut diperoleh dari salah satu wali murid kelas XI.Pihak Sekolah saat di konfirmasi  oleh Media menuturkan kan uraian  biaya dari uang SPP untuk pembayaran gaji guru honorer dan memberikan perlengkapan sekolah seperti  sarana mengajar dan belajar kana uang BOS tidak bisa untuk pembayaran honorer  alasan tidak ada juknis ,kata salah seorang guru yang tidak mau di sebut nama nya .


Dirinya menyampaikan, diwajibkan membayar sumbangan oleh pihak sekolah SMKN 8 kabupaten Tebo sebesar Rp 83000 /bulan  per siswa 




“Setiap tahun saya ditarik sumbangan seperti uang gedung istilahnya dan di tambah Uang Komite  sebesar Rp 83000 rb / Perbulan , dan itu wajib bayar lunas selama 1 tahun,” kata  ber anisial  (   AW ), kepada awak media, Rabu, 12 -03-2025


“Saya takut kalo tidak bayar anak saya nanti tidak bisa ikut ujian semester,” terang orang tuanya.


“Sebelumnya memang sudah ada rapat melalui pihak komite sekolah, tapi yang namanya sumbangan masak ya wajib,” imbuhnya.




Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.


Kemudian yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.


Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, revitalisasi peran Komite Sekolah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini juga dilakukan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali.


“Permendikbud ini juga mempertegas bahwa Komite Sekolah dilarang meminta pungutan. Kemudian, penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan pendidikan juga tidak boleh memberatkan orang tua/wali yang tidak mampu,” kata  takmau di sebut nama nya .




Penulis - tonang.